Korupsi
Rekaman Bukti Rekayasa KPK

Komisi Hukum Minta KPK Buka Rekaman di DPR

"Dari pada selama ini menjadi silang pendapat, maka lebih baik mereka dipanggil semua."

Senin, 26 Oktober 2009, 13:39 WIB
Arry Anggadha, Anggi Kusumadewi
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Komisi Pemberantasan Kourpsi. Pemanggilan ini terkait beredarnya transkripan rekaman mengenai rekayasa kasus yang menimpa pimpinan KPK.

"Kami akan meminta KPK untuk datang ke Komisi III guna membeberkan masalah sebenarnya, buka saja rekaman itu di Komisi III," kata Ketua Komisi Hukum, Benny Kabur Harman (PD, NTT I), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 26 Oktober 2009.

Sejumlah sumber VIVAnews mengungkapkan ada sebuah skenario kriminalisasi terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Pembicaraan skenario kasus ini terekam dalam rekaman yang dimiliki KPK.

Rekayasa kasus itu diduga dilakukan oleh Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiocom yang kini adalah buronan KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dia merancangnya bersama dengan petinggi Kejaksaan Agung.

Menurut Benny, jika rekaman itu dibuka di DPR maka tidak akan menimbulkan masalah. DPR, lanjut dia, pun tidak akan membeberkan masalah sebenarnya ke publik.

Selain memanggil KPK, menurut Benny, DPR juga akan memanggil kepolisian dan kejaksaan. "Dari pada selama ini menjadi silang pendapat antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK maka lebih baik mereka dipanggil semua oleh Komisi Hukum," ujarnya.

Sumber VIVAnews mengungkapkan, bahwa rekaman tersebut melibatkan juga para penegak hukum lain. "Membacanya, Anda akan kaget melihat betapa seorang Anggodo bisa mengatur-atur pimpinan lembaga penegak hukum seperti itu," kata seorang sumber VIVAnews.

Terekam dalam penyadapan itu, menurut sumber VIVAnews, berbagai lalu lintas percakapan antara para jaksa di atas, Anggodo, Anggoro, dan anak Anggoro. Mereka membicarakan berbagai upaya untuk merancang skenario untuk mengkriminalisasikan pimpinan KPK. "Khususnya terhadap Chandra," kata sumber-sumber VIVAnews itu. "Ada yang bilang misalnya 'itu sudah saya atur, si anu sudah oke.' Itu jelas rekayasa."

Selain itu, masih dituturkan sumber VIVAnews, juga berhamburan dalam rekaman pembicaraan Anggodo itu nama seorang mantan Menteri Kehutanan, selain berbagai istilah seperti "pijat" dan "duren" (di kalangan pemadat, 'duren' adalah sebutan untuk obat terlarang berjenis shabu-shabu).

Sebagaimana telah diketahui, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan surat pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan mencabut surat cekal Joko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima yang pernah tercatat sebagai salah satu aktor dalam skandal Bank Bali beberapa tahun lalu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
adiana ahmad
26/10/2009
jika benar ada rekayasa dalam kasus pimpinan KPK maka betapa memalukan negeri ini punya aparat penegak hukum seperti itu. Semua yang terlibat harus diproses dan diberi sanksi berat karena telah melibatkan alat negara untuk kepentingan pribadi
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ