Korupsi
Uji Materiil UU KPK

Chandra dan Bibit Minta Putusan Sela

"Kami juga ingin perkara ini jangan dilimpahkan ke pengadilan sebelum mendapat putusan MK"

Senin, 26 Oktober 2009, 13:48 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Taufik Basari selaku pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan sela.

Selain itu, Taufik juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan penundaan pelimpahan kasus pidana Bibit dan Chandra terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami meminta Mahkamah menerbitkan putusan provisi. Kami juga ingin perkara ini jangan dulu dilimpahkan ke pengadilan sebelum mendapat putusan dari MK," kata Taufik usai persidangan uji materiil UU KPK di gedung MK, Jakarta, Senin 26 Oktober 2009.

Menurut dia, putusan provisi itu sangat penting. Pasalnya, dalam UU KPK yang sedang diuji ke MK menyatakan pimpinan KPK bisa diberhentikan karena berstatus tersangka.

Menurut dia, pasal ini membuat posisi Pimpinan KPK sangat rentan. Ketika Pimpinan jadi terdakwa, lanjut Taufik, ada dua kemungkinannya, yaitu divonis bersalah atau dibebaskan.

Jika divonis bersalah, maka tidak ada permasalahan terkait jabatan yang ditinggalkan. Namun, ketika divonis bebas, maka dia bisa kehilangan jabatan karena telah diberhentikan secara tetap. "Padahal tidak terbukti kesalahannya," kata dia.

Taufik menyatakan akan terus memperjuangkan permohonan ini kepada majelis hakim MK, agar putusan provisi itu dijatuhkan dalam kasus ini. "Kita tetap berupaya kasus ini tidak layak maju ke proses
selanjutnya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit-Chandra mengajukan permohonan Uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."

Menurut mereka Pasal ini tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ