Korupsi
Uji Materiil UU KPK

Chandra-Bibit Minta MK Panggil KPK

"Harap dipertimbangkan permohonan itu," kata salah satu majelis hakim, Akil Mochtar.

Senin, 26 Oktober 2009, 15:19 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Tim kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah meminta Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK terlibat sebagai pihak dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Mohon yang mulia bisa memanggil KPK sebagai pihak terkait sehingga bisa memberikan keterangan," kata kuasa hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay dalam persidangan uji materi di gedung MK, Jakarta, Senin 26 Oktober 2009.

Dia mengatakan keterangan dari KPK sangat penting. Bukan hanya untuk Bibit dan Chandra saja, namun juga bagi kepentingan KPK secara kelembagaan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Taufik Basari mengatakan pemanggilan KPK itu terkait argumen masalah independensi KPK dalam menjalankan kewenangannya.

Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Panel, Akil Mochtar meminta tim kuasa hukum untuk memikirkan kembali permohonannya. Pasalnya, lanjut Akil, keterangan dari KPK selain dapat memperjelas perkara juga bisa mempersulit posisi permohonan Bibit dan Chandra sendiri.

"Harap dipertimbangkan permohonan itu," kata dia. "Kalau itu, nanti saja di pleno karena ini masih sidang panel," tambah dia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pimpinan nonaktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."

Menurut mereka pasal ini tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat2 UUD 1945.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ