Korupsi
Rekaman Bukti Rekayasa KPK

Hendarman Belum Temukan Pelanggaran Ritonga

"Kalau ada tindak pidana di situ, ini bukan kewenangan kejaksaan."

Senin, 26 Oktober 2009, 16:18 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara)

VIVAnews - Kejaksaan Agung sudah mengklarifikasi Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga yang diduga terlibat dalam rekayasa kriminalisasi pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Hasilnya?

"Bagaimana mau melangkah, wong pelanggarannya apa dan yang terjadi belum tahu juga," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 26 Oktober 2009. "Kalau kode etik, apa yang dilanggar. Ini kan belum dilanggar."

Hendarman mengaku sampai saat ini belum memegang transkrip rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan KPK itu. "Yang disadap suaranya itu apa sih, itu hanya berita di surat kabar, hanya asumsi," ujarnya.

Menurut Hendarman, jika ada unsur pidana dalam rekaman tersebut, maka hal tersebut bukan lagi kewenangan kejaksaan. "Apakah ada tindak pidana di situ, belum tahu juga kita. Tapi kalau ada ini bukan kewenangan kejaksaan," ujarnya.

Sejumlah sumber VIVAnews mengungkapkan ada sebuah skenario kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra. Pembicaraan skenario kasus ini terekam dalam rekaman yang dimiliki KPK.

Rekayasa kasus itu diduga dilakukan oleh Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiocom yang kini adalah buronan KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dia merancangnya bersama dengan petinggi Kejaksaan Agung.

Sumber itu mengungkapkan, "Membacanya, Anda akan kaget melihat betapa seorang Anggodo bisa mengatur-atur pimpinan lembaga penegak hukum seperti itu," kata seorang sumber VIVAnews.

Terekam dalam penyadapan itu, menurut sumber VIVAnews, berbagai lalu lintas percakapan antara para jaksa di atas, Anggodo, Anggoro, dan anak Anggoro. Mereka membicarakan berbagai upaya untuk merancang skenario untuk mengkriminalisasikan pimpinan KPK. "Khususnya terhadap Chandra," kata sumber-sumber VIVAnews itu. "Ada yang bilang misalnya 'itu sudah saya atur, si anu sudah oke.' Itu jelas rekayasa."

Selain itu, masih dituturkan sumber VIVAnews, juga berhamburan dalam rekaman pembicaraan Anggodo itu nama seorang mantan Menteri Kehutanan, selain berbagai istilah seperti "pijat" dan "duren" (di kalangan pemadat, 'duren' adalah sebutan untuk obat terlarang berjenis shabu-shabu).

Sebagaimana telah diketahui, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan surat pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan mencabut surat cekal Joko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima yang pernah tercatat sebagai salah satu aktor dalam skandal Bank Bali beberapa tahun lalu.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Mampus_kejaksaaan
26/10/2009
Mampus kau Kejaksaan !, Kepolisian ! Siap2x aja level pejabat Kejaksaan yg masuk bui ! Semua bukti dipersidangan akan makin jelas. Kalu sampai turun dipersidangan, sudah tidak bisa mundur lagi. Skr Kejaksaan sedang berusha utk mengulur waktu/tidak melan
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ