VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui adanya rekaman transkrip. Namun dokumen tersebut tidak akan dibuka untuk publik. Rekaman itu ada dan merupakan dokumen hasil penyelidikan KPK.
"Saya heran mengapa dokumen itu termuat di beberapa media. Saat ini masih tersimpan sebagai dokumen rahasia," ujar Ketua Sementara KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, dalam jumpa pers di Gedung KPK, senin 26 Oktober 2009.
Saat ditanyai mengenai kesamaan isi dokumen tersebut dengan yang beredar di media, Tumpak tidak bisa menyampaikan hal itu.
"Tidak bisa mengatakan itu benar atau tidak benar, karena tidak akan menyampaikan isi kepada publik," ujar Tumpak lagi.
Dalam jumpa pers itu juga disampaikan, bahwa KPK tidak akan memberikan dokumen tersebut kepada siapapun, kecuali penegak hukum agar kasus ini menjadi jelas.
Sejumlah sumber VIVAnews mengungkapkan ada sebuah skenario kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra. Pembicaraan skenario kasus ini terekam dalam rekaman yang dimiliki KPK.
Rekayasa kasus itu diduga dilakukan oleh Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiocom yang kini adalah buronan KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dia merancangnya bersama dengan petinggi Kejaksaan Agung.
• VIVAnews