VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan memberikan rekaman dokumen hasil penyelidikan dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, kepada penegak hukum untuk penyidikan atau dalam persidangan.
"Tentunya ada prosedur yang harus ditempuh aparat penegak hukum," ujar Ketua Sementara KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, dalam jumpa pers di Gedung KPK, senin 26 Oktober 2009.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahaya dokumen itu hanya akan diberikan kepada penegak hukum untuk membuat perkara menjadi terang.
Tumpak juga memastikan, bahwa dokumen tersebut tidak akan diberikan kepada penasehat hukum dan tersangka dalam hal ini dua pimpinan (non aktif) KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Karena ini merupakan dokumen, rahasia, yang ada pada KPK dari hasil penyelidikan, tentunya kami tidak bisa menyampaikan kepada siapapun," ujarnya lagi.
Saat ditanyai mengenai kesamaan isi dokumen tersebut dengan yang beredar di media, Tumpak tidak bisa menyampaikan hal itu.
"Tidak bisa mengatakan itu benar atau tidak benar, karena tidak akan menyampaikan isi kepada publik," ujar Tumpak lagi.
Sejumlah sumber VIVAnews mengungkapkan ada sebuah skenario kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra. Pembicaraan skenario kasus ini terekam dalam rekaman yang dimiliki KPK.
Rekayasa kasus itu diduga dilakukan oleh Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiocom yang kini adalah buronan KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dia merancangnya bersama dengan petinggi Kejaksaan Agung.