Korupsi
Kasus Suap Pemilihan Deputi BI

Dudie Makmun Hanya Jalankan Tugas Partai

Menurut kuasa hukum tersangka, konsekuensi yuridisnya harus ditanggung secara bersama.

Selasa, 27 Oktober 2009, 02:16 WIB
Eko Priliawito, Yudho Rahardjo, Sandy Adam Mahaputra
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004, Dudie Makmun Murod mengaku hanya menjalankan tugas dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pemilihan Gubenur tersebut.

"Pada hakekatnya klien saya hanya menjalankan tugas dari fraksi PDIP saat itu yakni TJK sebagai ketua fraksi dan PN selaku Sekjen PDIP," kata kuasa hukum Dudie Makmun Murod, Amir karyatin di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 26 Oktober 2009.

Karena hanya menjalankan tugas dari fraksi, Menurutnya konsekuensi yuridisnya harus ditanggung secara bersama.

"Artinya Ketua fraksi dan Sekjen PDIP saat itu harus ikut bertanggung jawab," tegasnya.

Dikatakannya, Dudie Makmun Murod diperintah oleh PN, Sekjen PDIP untuk mengambil uang di Restoran Bebek Bali, Senayan jelang pemilihan Guberbur Senior Bank Indonesia 2004.
Saat pertemuan itu, Dudie menerima cek pelawat sebanyak 10 lembar dengan nilai perlembarnya Rp 50 juta, total cek tersebut Rp 500 juta.

"Semua uang yang diterima pak Dudie sudah dikembalikan semua ke KPK," imbuhnya.

Amir mengaku bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mempunyai bukti tertulis terhadap pihak terkait yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Mereka berdua (CJK dan PN) juga harus siap menghadapi konsekuensi yuridisnya," tegasnya.

Dudie Makmun Murod rencananya akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 10.00, Selasa 27 Oktober 2009.

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Condro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat 10 travel chek. di mana tiap lembarnya senilai Rp 50 juta.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ