Korupsi
Rekaman Bukti Rekayasa

Ritonga: "Tak Benar Saya Rekayasa P21"

Ritonga membantah telah merekayasa dalam melengkapi berkas kasus yang melibatkan KPK.

Selasa, 27 Oktober 2009, 10:48 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga (www.kejaksaan.go.id)

VIVAnews - Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga menggelar jumpa pers terkait transkrip yang diduga, berisi rekayasa kasus untuk mengkriminalisasi dua Pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Ritonga membantah telah merekayasa dalam melengkapi berkas kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK itu. "Kalau ada informasi saya merekayasa untuk P21, itu tidak benar," kata Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 27 Oktober 2009.

Menurut Ritonga, kasus ini menyangkut Pasal 12 e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.'

"Waktu sebagai saksi utamanya adalah Ari Muladi, sebagai orang-orang yang langsung menyerahkan. Ada keterangannya anggota, Edi Sumarsono, dan testimoni Antasari," ujar dia.

Maka itu, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, Ritonga berkesimpulan bahwa ekspose atau gelar perkara yang dilakukan dalam perkara ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Maka konsultasinya adalah Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) bukan Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum). Kasus ini adalah kasus Pidana Khusus," kata Ritonga.

Kemarin, Hendarman mengaku menanyakan sejauh mana kebenaran traksrip yang menyebar di media massa itu. "Dia (Ritonga) tidak membantah, tapi juga tidak menyetujui," kata Hendarman.


ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
wagu
27/10/2009
aneh bener,.. org yg berperkara kok dilayani jasa konsultansi hukumnya ama jaksa. malahan di-arah-2 kan,...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ