VIVAnews - Tim Pengelola Aset hasil likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja mendapat aliran dana terimakasih dari tiga rumah sakit. Dana itu dibagikan secara bertahap.
"Saya diperintahkan untuk membagi uang dari Rumah sakit, dibagi sesuai daftar yang diberikan," kata Bendahara tim pengelola Kresensia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2009.
Bentuk persetujuan atas pembagian ini berupa paraf dari Ketua Tim Muzni Tambusai. "Berupa paraf dan setiap pemberian ada sebagian menggunakan kuitansi," kata dia.
Kresensia tengah memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kekayaan hasil likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial pada Departemen Tenaga Kerja, Muzni Tambusai.
Adapun anggota yang mendapatkannya sebagai berikut. Ketua Tim Muzni Tambusai mendapat Rp 200 juta dari RS Imelda Medan. Kemudian Sihar Lumban Gaol selaku sekertaris tim pengelola mendapat Rp 100 juta. Sementara dari RS Pekanbaru, Muzni mendapat Rp 100 juta dan dari RS Sorong ia mendapat Rp 400 juta.
Ia sendiri mengaku mendapat Rp 130 juta. "Sudah saya kembalikan ke KPK," kata dia. Menurut bendahara tim Kresensia Harianja, uang terimakasih itu diberikan karena tim telah memberikan dana hibah senilai Rp 10 miliar.
Dana hibah, lanjut Kresensia, juga diberikan kepada dua Rumah Sakit, RSUD Sele Be Solu Kota Sorong dan Rumah Sakit Pekerja Petala Bumi Pekan Baru. "Masing-masing Rp 10 miliar," kata dia. Adapun total dana terimakasih yang diterima dari tiga rumah sakit tersebut mencapai lebih Rp 2 miliar. Berturut-turut dari RS Imelda senilai Rp 495 juta dan Rp 1,05 miliar. RS pekan baru Rp 250 juta dan RS Sorong Rp 885 juta.
Dana itu berasal dari likuidasi dana yayasan pada tahun 2000. Aset senilai Rp 134,4 miliar dan US$ 250 ribu itu tidak seluruhnya diserahkan kepada negara. Tambusai selaku pengelola aset diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,3 miliar pada periode 2003-2008.
Selain itu, lanjut Kresensia, dana hasil likuidasi juga digunakan untuk melakukan pengkajian keputusan menteri no 272/2000 senilai Rp 931 juta dan Rp 620 juta. "Ada juga untuk sosialisasi perundangan sebesar Rp 875 juta dan 327 juta," kata dia. Ia juga menambahkan penggunaan uang itu atas perintah Muzni dan Lumban Gaol.
Tak hanya itu, tim juga memberikan uang penghargaan kepada tim likuidasi sebesar Rp 3 miliar. "Padahal tim itu sudah tidak lagi bekerja," kata Jaksa Suwarji.
Uang hasil pengelolaan itu juga digunakan untu pembayaran klaim dan operasional senilai Rp 2,6 miliar dengan total klaim Rp 2,094 miliar. "Klaim dibayarkan kepada 141 ribu pekerja," kata Kresensia. Ia juga mengatakan sebagian dana disetorkan ke negara Rp 68,8 miliar pada 10 oktober 2008 dan sebesar Rp 5 miliar pada 6 Maret 2009.