VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan korupsi kekayaan hasil likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas, Muzni Tambusai, membantah telah memerintahkan dan menentukan besaran pembagian uang terima kasih dari tiga rumah sakit kepada tim pengelola aset hasil likuidiasi.
"Yang meminta itu Menteri Jacob Nuwawea," kata terdakwa Muzni Tambusai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2009.
Ia mengatakan penentuan besaran merupakan hasil kesepakatan sekretaris dan bendahara tim yang ada di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).
"Itu saksi Kresensia Harianja dan sekretaris Sihar Lumban Gaol," sambungnya. Alasannya, karena kerap bersama-sama dalam pekerjaan tersebut.
Tapi Muzni tidak juga membantah bahwa perintah pembagian uang itu dari dirinya. "Saya bilang silahkan saja dibagikan," ujar dia. Ia mengaku tahu soal ada uang terima kasih dari Kresensia.
Adapun total dana terima kasih yang diterima dari tiga rumah sakit mencapai lebih Rp2 miliar. Berturut-turut dari RS Imelda senilai Rp 495 juta dan 1,05 miliar. RS Pekan Baru Rp 250 juta dan RS Sorong Rp 885 juta.
Dana itu berasal dari likuidasi dana yayasan pada tahun 2000. Aset senilai Rp 134,4 miliar dan US$ 250 ribu itu tidak seluruhnya diserahkan kepada negara. Tambusai selaku pengelola aset diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,3 miliar pada periode 2003-2008.
Jaksa menuduh Tambusai telah memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara senilai Rp 107,6 miliar dan US$ 328,5 ribu. Tambusai dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.