Korupsi
Sidang Uji Materiil UU KPK

MK Pertimbangkan Buka Rekaman Rekayasa

"Tergantung pemeriksaan sidang nanti, kalau dalam pemeriksaan diperlukan ya dibuka."

Kamis, 29 Oktober 2009, 10:58 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membawa seluruh dokumen yang dimiliki untuk dihadirkan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk bukti rekaman rekayasa kriminalisasi.

"Kami perintahkan kepada KPK supaya membawa dokumen yang diperlukan," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.

Mengenai rencana diajukannya bukti rekaman rekayasa kriminalisasi Bibit dan Chandra, menurut Mahfud, MK akan melihat perkembangan dalam persidangan. "Tergantung pemeriksaan sidang nanti, kalau dalam pemeriksaan diperlukan ya dibuka nanti di persidangan," ujarnya.

Mahfud menegaskan, Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya tidak akan mengurusi kasus pidana Bibit dan Chandra. "Itu ranah pengadilan bukan di MK," ujarnya.

Sidang uji materiil UU KPK akan dilanjutkan kembali pada pukul 12.30. Sidang akan mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli yang dari pemerintah dan DPR.

Sebagaimana diketahui, dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit-Chandra mengajukan permohonan Uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."

Menurut mereka Pasal ini tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ