VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah resmi ditahan Polri hari ini, Kamis 29 Oktober 2009.
KPK langsung menggelar konferensi pers terkait penahanan Bibit dan Chandra. "Ini merupakan keprihatinan terhadap upaya paksa penahanan terhadap keduanya," kata Ketua KPK Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.
Menurut Tumpak, KPK belum mengetahui pasal apa yang dikenakan pada Bibit dan Chandra.
"Kami belum menerima menerima surat penahanan. Biro Hukum KPK tengah meminta surat itu di Mabes Polri," tambah dia.
Penahanan dua pimpinan KPK tak akan menghentikan proses uji materiil Pasal 32 UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Rekaman yang diduga berisi rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK akan diberikan ke MK. "Saya hanya melaksanakan perintah MK," tambah dia.
Apakah KPK merasa janggal atas penahanan Bibit dan Chandra? "Unsur penerapan penahanan terkait objektifitas dan subjektifitas," jawab Bibit.
Diakui Tumpak, penahanan Bibit dan Chandra akan mempengaruhi psikologis pegawai. "Tapi kewajiban kami sebagai pimpinan KPK, kami bisa menaikkan kembali rasa ketakutan dan kegamanangan personel-personel kami disini," tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Maulana mengatakan polisi punya alasan untuk menahan Bibit dan Chandra.
Untuk alasan obyektif yakni, "ancaman pasal yang disangkakan di atas lima tahun." kata Dikdik di Mabes Polri, Jalan Trunoyono, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.
Ada juga alasan subjektif. "Dia melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik. Itu menyulitkan kami," tambah dia.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Keduanya dijerat Pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.