VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai alasan penahanan Polri terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, tidak tepat.
Apalagi bila salah satu alasan penahanan karena seringnya pimpinan KPK itu menggelar keterangan pers. "Ini negara demokrasi, bukan sosialis," kata hakim MK, Akil Muchtar di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.
Menurut Akil, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Apalagi, lanjut dia, posisi penyidik dan tersangka adalah seimbang.
"Terdakwa saja yang ditahan masih berhak dikunjungi rohaniawan dan keluarga. Apalagi kalau orang yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya," tegas Akil.
Mabes Polri secara resmi menggunakan haknya untuk menahan Chandra dan Bibit. Salah satu alasan penahanan adalah keduanya sering menggelar jumpa pers
"Dia melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik M Arif Mansur, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.
Menurut Dikdik, alasan tersebut merupakan alasan subyektif dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Itu menyulitkan kami," ujarnya.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.
ismoko.widjaya@vivanews.com