Korupsi
Suap Pembangunan Dermaga

Hadi Djamal: Syukur Bismillah Saya Terima

Menurut Hadi Djamal, putusan ini sudah sesuai dengan harapannya. "Seperti dalam pledoi."

Jum'at, 30 Oktober 2009, 11:28 WIB
Arry Anggadha, Purborini
Abdul Hadi Djamal (Antara)

VIVAnews - Mantan legislator Abdul Hadi Djamal tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tiga tahun penjara. Politisi PAN itu pun menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk ketenangan saya pribadi, saya terima putusan dengan ucapan syukur bismillah," kata Hadi Djamal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2009.

Selain hukuman tiga tahun penjara, Hadi Djamal juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.

Menurut Hadi Djamal, putusan ini sudah sesuai dengan harapannya. "Seperti dalam pledoi saya," ujarnya.

Abdul Hadi dinilai telah bersalah menerima suap senilai Rp 3 miliar dari pengusaha Hontjo Kurniawan. "Hontjo menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk diserahkan kepada Jhonny Allen Marbun sebagai ketua panitia anggaran," kata dia. Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar  US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta.

Penerimaan uang tersebut dianggap majelis sebagai upaya terdakwa memperjuangkan agar panitia anggaran memberikan persetujuan atas usulan Program Stimulus Fiskal tahun 2009 di Departemen Perhubungan.

Dalam kasus ini, Pengusaha Hontjo Kurniawan dan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho telah divonis bersalah memberi hadiah kepada Hadi Djamal. Majelis Hakim menjatuhi Hontjo hukuman selama 3.5 tahun. Sementara Darmawati akan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ