VIVAnews - Tim pengacara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, menggelar jumpa pers untuk merespon pernyataan Kepolisian RI terkait penahanan keduanya.
Jumpa pers yang dimulai sejak pukul 16.20 WIB, Minggu 1 November 2009, digelar di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, pengacara Bibit dan Chandra mengatakan, keduanya saat ini ditempatkan di blok terpisah di tahan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Mereka ditempatkan di sel terpisah. Keduanya dalam keadaan baik," Arie Juliano.
Mabes Polri secara resmi menahan Chandra dan Bibit usai keduanya menjalani wajib lapor. Penahanan dilakukan lantaran keduanya sering menggelar jumpa pers yang dapat menggiring opini publik.
Polisi juga khawatir keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuataannya kembali, dan tidak kooperatif.
Penahanan itu menuai kritik sejumlah tokoh. Bahkan, sedikitnya 15 tokoh nasional telah sepakat untuk menjaminkan diri demi penangguhan penahanan Bibit dan Chandra.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.