VIVAnews - Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto ditahan satu blok dengan Aulia Pohan di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.
Dalam penjelasannya kepada pers, pengacara Bibit dan Chandra M Hamzah mengungkapkan bahwa ruang tahanan Bibit dipisahkan dari Chandra.
"Bibit satu blok dengan Aulia Pohan dan Maman Sumantri," ujar pengacaranya Arie Juliano pada Minggu, 1 November 2009 di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Chandra satu blok dengan tahanan teroris. Namun, Arie tak menjelaskan siapa tahanan teroris yang dimaksud.
Bibit dan Chandra telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mencekal Anggoro Widjojo, bos PT Radiokom yang menjadi tersangka kasus korupsi. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.
Aulia Pohan dan Maman Sumantri adalah terpidana kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. Aulia Pohan adalah besan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang masuk penjara dalam kasus yang ditangani oleh KPK.
Aulia Pohan cs didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dana YPPI itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI. Surat dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/55 /INTERN/Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.