Korupsi
Dua Pimpinan KPK Ditahan

Todung: Bola di Tangan Polisi, Bukan Presiden

Presiden tidak mungkin meminta agar kepolisian membebaskan Bibit & Chandra dibebaskan.

Senin, 2 November 2009, 06:25 WIB
Heri Susanto
Todung Mulya Lubis (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews - Pengacara terkenal Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berada dalam kapasitas untuk melakukan intervensi atas penahanan dua petinggi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) nonaktif.

"Sikap Presiden sudah benar, tidak mungkin mengintervensi polisi," ujar Todung kepada VIVAnews di Jakarta, 1 November 2009. Menurut dia, presiden tidak mungkin meminta agar kepolisian membebaskan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M hamzah dari tahanan.

"Sekarang, bolanya ada di tangan polisi," kata dia. Yang menentukan tindakan selanjutnya, apakah Bibit dan Chandra akan tetap ditahan atau ditangguhkan penahanannya adalah kepolisian.

Todung berpendapat kepolisian seharusnya menangguhkan keputusannya melakukan penahanan terhadap kedua petinggi KPK. Todung mengatakan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Bibit dan Chandra tidak beralasan. "Yang perlu dilakukan adalah mempercepat proses hukum."

Sebagai jaminan atas penangguhan kedua petinggi KPK tersebut, Todung bersama sejumlah tokoh nasional siap menjadi jaminan bahwa keduanya tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Bibit dan Chandra telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mencekal Anggoro Widjojo, bos PT Radiokom yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.

heri.susanto@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ