VIVAnews - Tim pengacara dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasa Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hazah, menyerahkan sepenuhnya publikasi rekaman kepada hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa mendatang.
"Akan membuka rekaman atau tidak itu terserah hakim. Kami menyerahkan semuanya kepada hakim," ujar anggota tim pengacara Luhut Pangaribuan, dalam jumpa pers di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 1 November 2009.
Soal penyitaan bukti rekaman Luhut mengaku sudah mendengar. Namun, perintah menyita merupakan kewenangan MK. Sehingga semua pihak harus menghormati keputusan itu.
"Polisi juga harus menghormati keputuasan pengadilan dan itu harus di jalankan."
Kamis sore Bibit dan Chandra ditahan di Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.
Selain kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, Bibit dan Chandra juga diduga telah memeras Anggoro. Mereka dituduh telah menerima uang dari Anggoro.
Namun, Jumat malam, Bibit dan Chandra dipindahkan ke tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Pemindahan ini alasan penghormatan bagi kedua tersangka, karena tahanan Brimob jauh lebih baik.
Belakangan bereadar transkrip rekaman yang mengarah pada kriminalisasi lembaga antikorupsi itu.
hadi.suprapto@vivanews.com