Korupsi
Dua Pimpinan KPK Ditahan

"Bibit & Chandra Tak Pernah Giring Opini"

Pengacara KPK memberikan respons atas keterangan yang disampaikan Kapolri.

Senin, 2 November 2009, 05:24 WIB
Hadi Suprapto, Fadila Fikriani Armadita
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah Saat Sidang MK (ANTARA/Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Pengacara dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah memberikan respons atas keterangan yang diberikan Kepala Polisi Bambang Hendarso Danuri Jumat pekan lalu. 

"Pertanyaan tersebut menimbulkan pertanyaan," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Taufik Basari, di Jakarta, Minggu 1 November 2009.

Taufiq mengatakan, apa yang disampaikan Chandra-Bibit beberapa waktu lalu adalah fakta, bukan penggiringan opini seperti tuduhan kepolisian. "Fakta itulah yang bicara," ujarnya. "Mereka tidak pernah menggiring opini."

Dia lantas membeberkan kembali sejumlah fakta yang pernah disampaikan kliennya. Fakta tersebut antara lain pencabutan surat cekal bos PT Era Giat Prima Joko S Tjandra. Pencabutan cekal tersebut dilakukan karena awalnya ada dugaan aliran dana Joko Tjandra kepada Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.

"Namun dalam persidangan tidak ada bukti aliran dana tersebut," ujarnya.

Selain itu Taufik juga mengatakan, penyidik tidak memunyai hak untuk menahan keduanya. Sebelumnya Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Dikdik Maulana mengatakan, penyidik menggunakan hak mereka untuk menahan Bibit dan Chandra. "Polisi tidak punya hak, tapi punya wewenang," ujar Taufik.

Pihaknya juga menyatakan keberatan atas penahanan keduanya. Dia menilai penetapan tersangka keduanya seharusnya batal demi hukum."Apalagi penahananya," kata Taufik.

Mabes Polri secara resmi menahan Chandra dan Bibit usai keduanya menjalani wajib lapor. Penahanan dilakukan lantaran keduanya sering menggelar jumpa pers yang dapat menggiring opini publik.

Polisi juga khawatir keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuataannya kembali, dan tidak kooperatif.

Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

Kini dua pimpinan nonaktif KPK itu ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok. Polisi memperketat pengamanan kawasan tersebut.

hadi.suprapto@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ