Korupsi
Dua Pimpinan KPK Ditahan

"Sebaiknya Presiden Tak Campur Tangan"

Ini merupakan salah satu ususlan ahli hukum yang diundang Presiden malam ini.

Minggu, 1 November 2009, 23:54 WIB
Hadi Suprapto, Nur Farida Ahniar
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan penyelesaian kasus penahanan dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah oleh polisi bisa diselesaikan tanpa campur tangan Presiden.

"Ini salah satu usulan kami kepada Presiden," kata Hikmahanto usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta, Minggu malam, 1 November 2009.

Namun, dia berharap Kapolri bisa menyampaikan tindakan lebih terbuka. Saat ini masyarakat membutuhkan kepastian dasar yang digunakan kepolisian sudah tepat. "Ini untuk menepis kecurigaan dilakukan kepolisian sesuai yang diterapkan atau tidak," katanya.

Selain itu, empat tokoh yang bertemu SBY mengusulkan dibentuknya tim pencari fakta kasus penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu. Empat tokoh yang diundang adalah Rektor Universitas Paramadina Anies Bawesdan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, dan Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto bagi pimpinan yang dianggap terlibat harus dilakukan proeses hukum. "Kami berempat tidak mengatakan ke Presiden Pak Bibit dan Pak Candra tidak bersalah. Kita memasuki proses hukum, yang kita harapkan transparansi," katanya.

"Sehingga bisa menepis dugaan masyarakat. Yang terpenting tidak memunculkan suatu gangguan terhadap kehidupan sosial politik."

hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ