VIVAnews - Empat tokoh yang diundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke istana malam ini mendesak Presiden untuk melakukan gelar perkara ulang kasus yang menimpa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Empat tokoh itu Rektor Universitas Paramadina Anies Bawesdan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
Gelar perkara tersebut, kata Teten kepada VIVAnews, harus melibatkan ahli hukum pidana yang independen.
"Gelar perkara untuk melihat apakah ada rekayasa dalam penetapan tersangka atas keduanya," katanya, Minggu 1 November 2009.
Selain itu, empat tokoh juga mendesak Presiden untuk membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus ini. Presiden sangat terbuka mendengar masukan empat tokoh itu
Dalam pertemuan tersebut, menurut Teten, pihaknya menyampaikan adanya kecurigaan masyarakat upaya pelemahan KPK. Upaya pelemahan KPK, bukan terdapat penetapan tersangka Bibit dan Chandra. Salah satunya adalah proses di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ini ada upaya sistemik," ujar dia. "Misalnya adanya rencana pengurangan kewenangan KPK."
Dalam pertemuan yang digelar sekitar dua jam tersebut empat tokoh tersebut juga menyampaikan adanya kelemahan dalam pasal yang dikenakan terhadap Bibit dan Chandra. "Awalnya pemerasan kok belakangan penyalah gunaan wewenang," ujarnya.
Terkait rekaman, Teten, juga disampaikan kepada Presiden. "Kami mendorong prsiden untuk memeriksa orang-orang yang ada dalam rekaman tersebut," katanya.
hadi.suprapto@vivanews.com