VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan merapatkan hasil pertemuan dengan sejumlah tokoh ahli hukum mengenai kasus penahanan dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh polisi, hari ini.
Tadi malam, Presiden telah memanggil Rektor Universitas Paramadina Anies Bawesdan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
"Beliau (Presiden) akan mengedapkan (hasil pertemuan ini), dirapatkan besok pagi, beliau akan merespon dengan baik," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto usai pertemuan itu di Istana Negara, Minggu 1 November 2009.
Menurut dia, proses hukum sedang berjalan, dan harus dibuat transparan, termasuk gelar perkara oleh kejaksaan, kepolisian, dan disaksikan ahlinya. "Dari situ kita melihat ini yang salah siapa, yang tidak salah siapa. Yang tidak salah harus dibebaskan," katanya.
Pertemuan yang berlangsung selama dua jam lebih ini antara lain menghasilkan rekomendasi Presiden tak turut campur dalam penanganan masalah ini, gelar perkara kasus, dan pembentukan tim pencari fakta.
"Rekomendasi person (tim pencari fakta) belum, bayangan terdiri kalangan mana saja, sudah ada," katanya.
Kamis sore Bibit dan Chandra ditahan di Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.
Selain kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, Bibit dan Chandra juga diduga telah memeras Anggoro. Mereka dituduh telah menerima uang dari Anggoro.
Namun, Jumat malam, Bibit dan Chandra dipindahkan ke tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Pemindahan ini alasan penghormatan bagi kedua tersangka, karena tahanan Brimob jauh lebih baik.
hadi.suprapto@vivanews.com