Korupsi
Dua Pimpinan KPK

"Mari Pakai Pita Hitam untuk Bibit Chandra"

Hari ini, masyarakat Indonesia diminta mengenakan pita hitam pada lengan.

Senin, 2 November 2009, 06:29 WIB
Elin Yunita Kristanti
Bibit Samad dan Chandra M Hamzah Sebelum Diperiksa di Mabes Polri (Antara)

VIVAnews - Dukungan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah juga dilakukan dengan aksi simbolik.

Hari ini, Senin 2 Oktober 2009, masyarakat Indonesia diminta mengenakan pita hitam pada lengan.

"Himbauan untuk seluruh masyarakat Indonesia, Senin, 2 November 2009, untuk aksi simbolik melawan ketidakadilan terhadap KPK, dengan cara menggunakan pita hitam pada lengan," demikian imbauan yang tertulis dalam grup "Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto."

Aksi memakai pita hitam ini selain ditujukan untuk KPK juga khusus dilakukan untuk Bibit dan Chandra yang saat ini mendekam di tahanan. "Untuk Indonesia yang kami cintai, KPK yang kami cintai, Mas Chandra & Pak Bibit."

Grup ini sampai pukul 06.20 telah mendapatkan dukungan 291.769 facebooker.

Aksi simbolik yang sama juga diserukan oleh grup 'GERAKAN 1.000.000 PITA HITAM, Bebaskan Chandra - Bibit' di laman jejaring sosial, Facebook.

Grup yang didirikan sejumlah aktivis, wartawan, mahasiswa, dan siswa SMA ini menganggap Chandra dan Bibit telah menjadi simbol gerakan anti korupsi di negeri ini.

"Korupsi telah memiskinkan negeri ini. Mari dukung gerakan ini dengan menggunakan pita hitam pada tanggal 2 - 10 November 2009," imbau grup tersebut.

Polri pada Kamis 29 Oktober memutuskan untuk menahan Bibit dan Chandra. Menurut Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Maulana mengatakan polisi punya alasan untuk menahan Bibit dan Chandra.

Untuk alasan  obyektif yakni,  "ancaman pasal yang disangkakan di atas lima tahun." kata Dikdik di Mabes Polri, Jalan Trunoyono, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.

Ada juga alasan subjektif. "Dia melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik. Itu menyulitkan kami," tambah dia.

Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.  Keduanya dijerat Pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

• VIVAnews
Rating
Komentar
arief
19/11/2009
Sy usulkan kpd para facebookers yg pro KPK agar mengadakan unjuk solidaritas pada hari minggu/22.11.2009 sktr Jam 10.00 depan ini disetiap lap. utama/alun2 ibukota Provinsi diseluruh Indonesia guna memberikan dukungan moral pada Bpk SBY yg akan menentukan
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ