VIVAnews - Aksi dukungan kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Riyanto semakin nyata.
Hari ini, Senin 2 November 2009, sejumlah elemen masyarakat dari aktivis, artis, dan masyarakat luas akan menggelar aksi simbolik dukungan kepada KPK.
"Kami akan mengadakan aksi simbolik mengikatkan pita hitam di lengan kiri di Bundaran Hotel Indonesia pukul 13.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki kepada VIVAnews, Senin pagi.
"Sekecil apapun, mudah-mudahan punya pengaruh dan didengar pemerintah," harap Teten.
Aksi simbolik memasang pita pada lengan kiri, ujar Teten, juga untuk menunjukan bahwa aksi bisa dilakukan dengan damai, mudah, dan tidak mengurangi waktu aktifitas.
Menurut Teten, aksi hari ini bukan satu-satunya. "Kami akan melakukan long march pada 8 November 2009," kata Teten.
Long march, kata dia, akan dilakuykan dari Monas ke Senayan. Berapa banyak orang yang akan turun ke jalan? "Kami harap banyak, agar ada pengaruhnya pada pemerintah," kata Teten.
Tadi malam, Teten Masduki dan tiga tokoh lainnya yakni Rektor Universitas Paramadina Anies Bawesdan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mereka dimintai pendapat soal penahanan Bibit dan Chandra. Direncanakan pertemuan akan kembali berlangsung pagi ini pukul 09.00.
Polri pada Kamis 29 Oktober memutuskan untuk menahan Bibit dan Chandra. Menurut Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Maulana mengatakan polisi punya alasan untuk menahan Bibit dan Chandra.
Untuk alasan obyektif yakni, "ancaman pasal yang disangkakan di atas lima tahun." kata Dikdik di Mabes Polri, Jalan Trunoyono, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.
Ada juga alasan subjektif. "Dia melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik. Itu menyulitkan kami," tambah dia.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Keduanya dijerat Pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.