VIVAnews - Empat tokoh yang diundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tadi malam, Minggu 1 November 2009 mengusulkan dibentuknya tim pencari fakta (TPF) kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Dua pengacara senior, Todung Mulya Lubis dan Adnan Buyung Nasution diusulkan masuk ke tim tersebut. "Saya usulkan mereka masuk tim karena mereka sudah dipercaya dan kuat komitmennya terhadap pemberantasan korupsi," kata Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki.
Kata Teten, dia percaya Todung dan Buyung bisa menjalankan tugas itu dengan baik. "Mereka juga paham hukum pidana," tambah Teten.
Empat tokoh yang diundang SBY adalah Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki, Rektor Universitas Paramadina Anies Bawesdan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
"Kita mengusulkan adanya tim pencari fakta yang melihat fakta-fakta dan bukti, pasal yang digunakan untuk menjerat Pak Bibit dan Chandra," kata Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana saat dicegat di Istana Negara, Jakarta, Minggu 1 November 2009. Pertemuan SBY dengan empat tokoh berlangsung sejak pukul 21.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Keputusan Polri untuk menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pada Kamis 29 Oktober 2009, menuai kontroversi.
Publik yang gusar dan marah tak hanya menyatakan dukungan melalui laman jejaring sosial, tapi juga melakukan aksi turun ke jalan.
Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Keduanya dijerat Pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.