Korupsi
Dua Pimpinan KPK Ditahan

Dibutuhkan Segera, Lembaga Penyeimbang Polri

Maka itu diperlukan lembaga penyeimbang institusi Polri.

Senin, 2 November 2009, 17:03 WIB
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
Pita hitam dipasang di depan kantor KPK, duka cita penahanan Bibit-Chandra (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dinilai sebagai puncak kesewenangan Polri. Maka itu diperlukan lembaga penyeimbang institusi Polri.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane usai keterangan pers mantan petinggi Polri dengan aktivis antikorupsi di Kantor Imparsial, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 2 November 2009.

"Indonesia Police Watch melihat, karena polisi diberi kekuasaan penuh tapi tidak ada kekuasan penyeimbang tanpa ada yang mengontrol," ujar Neta.

Maka itu, Neta berharap ada revisi terhadap KUHAP. Nantinya, bila polisi akan menahan dan menangkap seseorang maka harus melapor pada hakim wilayah.

"Sehingga ada pembanding, benar atau tidak orang ini bisa ditangkap atau tidak, sehingga masyarakat tidak dirugikan terus," ujar dia.

Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.

Dugaan skenario dalam kasus keduanya mencuat pasca beredarnya transkrip rekaman seseorang bernama Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak, termasuk petinggi satu lembaga penegak hukum.


ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ