VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk tim independen untuk melakukan verifikasi fakta dan hukum terkait kasus Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenai pembentukan tim itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri tak mau berkomentar.
"Tidak perlu berkomentar," kata Bambang Hendarso di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin 2 November 2009.
Tim ini diketuai Adnan Buyung Nasution, dengan wakilnya Kusparmono Ikhsan. Sekretaris Jenderal akan dijabat staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana.
Anggota untuk tim independen ini yakni, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan Komarudidn Hidayat. "Kepres akan terbit sore ini. Tim akan bekerja selama dua minggu paling lama, kalau mundur, tetap akan kita fasilitasi," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Saat ini polisi telah menahan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Polisi menuduh Bibit dan Chandra telah menyalahgunakan kewenangan saat mencekal Anggoro. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.
Hal itu dibantah tegas oleh KPK. Pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.
Selain penyalahgunaan kewenangan, polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima suap dari Anggoro Widjojo, tersangka dan buronan KPK terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.