Korupsi
Dua Pimpinan KPK Ditahan

"Tim Independen KPK Tak Bisa Hentikan Kasus"

"Yang bisa menghentikan hanya pra peradilan." Jaksa akan tetap menyidik sesuai KUHAP.

Senin, 2 November 2009, 19:07 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Marwan Effendy (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Presiden membentuk tim verifikasi fakta dan hukum terkait kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Marwan memastikan proses hukum mereka tetap berjalan.

"Yang bisa menghentikan hanya pra peradilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 2 November 2009. Jaksa, kata Marwan tetap menyidik sesuai dengan KUHAP.

Menurut Marwan adanya tim tersebut tidak terkait dengan penyidikan jaksa dan polisi. "Mereka kan hanya mencari fakta, bukan penyidik lho," kata dia.

Dia berharap proses hukum terhadap Bbibt dan Chandra dapat berjalan terus. "Semakin cepat semakin bagus," ujarnya. Harapan Marwan, dalam kasus ini cepat menemukan penyelesaian. "Tindak gonjang-ganjing begini."

Tim ini diketuai Adnan Buyung Nasution, dengan wakilnya Kusparmono Ikhsan. Sekretaris Jenderal akan dijabat staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana.

Anggota untuk tim independen ini yakni, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan Komarudidn Hidayat. "Kepres akan terbit sore ini. Tim akan bekerja selama dua minggu paling lama, kalau mundur, tetap akan kita fasilitasi," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto.

Saat ini polisi telah menahan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Polisi menuduh Bibit dan Chandra telah menyalahgunakan kewenangan saat mencekal Anggoro. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.

Hal itu dibantah tegas oleh KPK. Pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.

Selain penyalahgunaan kewenangan, polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima suap dari Anggoro Widjojo, tersangka dan buronan KPK terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ