VIVAnews - Penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ibarat bola panas yang terus menggelinding. Kecaman dan berbagai protes dilontarkan oleh berbagai pihak baik elemen mahasiswa, LSM dan kelompok masyarakat lainnya di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Di Jawa Timur, sebanyak 32 komponen organisasi massa termasuk LSM akan turun ke jalan Selasa 3 November 2009 ini. Mereka ikut memprotes penahanan Bibit dan Chandra.
Sehari sebelumnya, 32 Komponen Lembaga di Jatim menyatakan sikap peduli pada pemberantasan korupsi. Dengan mengeluarkan pernyataan sikap:
Pertama, menolak kriminalisasi terhadap KPK oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Kedua, siap ditahan seperti Bibit dan Chandra M Hamzah sebagai sesama pejuang pemberantas korupsi. Ketiga, memberikan dukungan pada KPK untuk upaya pemberantasan korupsi, dan keempat, keberadaan Tim Independen tidak cukup, lakukan reformasi dalah tubuh Kepolisian dan Kejaksaan.
Ke 32 Lembaga dan elemen yang menyatakan penuh dukungannya diantara: Kontras Surabaya, CMARs Surabaya, Savy Amira WCC, Gaya NUSANTARA, LBH Surabaya, AJI Surabaya, SINAR Rakyat INDONESIA, Kelompok Lentera Merah Surabaya, LBH Indonesia Peduli, GMNI Surabaya, Cakra Studi Global Strategis (CSGS), Paguyuban Arek Soroboyo, Paguyuban Cak & Ning Surabaya, Surabaya Corruption Watch Indonesia, PMII Surabaya, PMII Unair, PMII Tarbiyah IAIN, Forum Mahasiswa Madura, GMNI IAIN, GMNI Fisip Unair, GMNI UNMER, Dewan Pemangku Kuliah Tjokroaminoto untuk Kebangsaan dan Demokrasi Universitas Airlangga Surabaya, D-Care, Pusham Unair, Surabaya Children Crisis Centre (SCCC), Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), SATRIA Surabaya, Kantor Hukum Athoilah and Partners, Forum Masyarakat Anti Korupsi Kediri (FORMASI), Kelompok Studi Gender dan Kesehatan (KSGK) Ubaya, Serikat Dosen Progresif (SDP) Unair.
Mereka mengatakan Indonesia sedang mengalami kemunduran dalam penegakan hak azasi manusia dan demokrasi. Kepolisian dengan dalih memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap pimpinan KPK non aktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tuduhan terakhir yang diarahkan oleh polisi adalah tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat pengajuan dan pencekalan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo dan Djoko S Tjandra.
Mereka menilai penahanan atas Bibit dan Chandra dengan tuduhan yang berubah-ubah dan bukti yang kurang kuat, mengindikasikan potensi tindak tidak netral dan tidak memenuhi asas-asas keadilan dalam proses penegakan hukum oelh Kepolisian dan Kejaksaan. Munculnya polemik rekaman rekayasa yang saat ini menjadi rebutan antara Kepolisian dan MK semakin mempertebal kecurigaan adanya konspirasi untuk melemahkan KPK.
Seolah permasalahan ini tidak cukup pelik, terbentuknya Tim Independen oleh Presiden SBY yang dibuat dalam waktu singkat dan tidak ada transparansi juklak dan fungsi, jelas diragukan keberpihakannya terhadap kebenaran dan keadilan.
"Ini adalah bukti bahwa peradilan kita yaitu Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat lagi dipercaya untuk menegakkan keadilan dan menjalankan peran serta tanggung jawabnya dengan netral dan transparan."
Laporan: Tudji Martudji | Surabaya