VIVAnews - Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan sidang uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 3 November 2009 pukul 11.00. Pengujian ini diajukan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang kini ditahan polisi karena kasus
"Agendanya MK hanya mendengarkan saja, tidak mengambil (rekaman)," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada VIVAnews. Mahkamah mendengarkan keterangan ahli dari Bibit dan Chandra.
Dalam persidangan kali ini, juga diagendakan penerimaan rekaman pembicaraan yang diduga sebagai rencana kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Rekaman tersebut rencananya diperdengarkan dalam persidangan.
Akankah pembukaan rekaman ini akan menjadi kotak pandora yang bisa membuka kasus ini, Mahfud mengatakan, “Kami tunggu saja.”
Dalam sidang sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan provinsi yang diajukan oleh Bibit dan Chandra. Mahkamah memerintahkan kepada presiden untuk menunda pemberhentian secara tetap terhadap keduanya hingga ada putusan MK terhadap perkara ini.
Namun, mahkamah juga menolak permohonan Bibit dan Chandra yang meminta mahkamah memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan proses penyidikan. Alasannya, mahkamah tidak berwenang mencampuri urusan pengadilan lain.
Dalam permohonannya, Bibit dan Chandra memperkarakan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU Nomor 30 tahun 2002 tentaqng KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."
Menurut mereka pasal ini tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat2 UUD 1945.