VIVAnews - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Benny K Harman menjelaskan, pihak-pihak yang berkeberatan dengan penahanan terhadap Bibit dan Chandra dapat mengajukan mekanisme penangguhan penahanan. Mereka juga dapat mengajukan praperadilan kepada kepolisian apabila polisi dinilai menyalahi wewenangnya dalam melakukan penahanan terhadap dua pentolan KPK tersebut.
DPR sendiri akan meminta keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepala Polri pada minggu ini. Dalam Rapat Kerja tersebut, Komisi III rencananya meminta penjelasan Kapolri terkait kisruh persoalan Bibit-Chandra ini.
"Komisi III akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan KPK pada hari Rabu ini, dan dengan Kapolri pada hari Kamis," kata Benny.
Bibit dan Chandra sendiri saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok. Rutan tersebut dijaga ketat oleh sekitar seratus polisi. Meski berada dalam tahanan, namun dukungan terhadap keduanya terus mengalir tanpa henti dari banyak kalangan.
Setelah sejumlah tokoh menjaminkan diri demi pembebasan Bibit-Chandra, hari ini para aktivis, LSM, dan berbagai elemen masyarakat dijadwalkan akan turun ke jalan untuk menggelar aksi damai besar-besaran. Mereka akan memakai dan membagikan pita hitam sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini.