VIVAnews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa 3 November 2009 akan menyerahkan bukti rekaman percakapan seseorang bernama Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak dari Kejaksaan Agung, kepada Mahkamah Konstitusi, untuk diperdengarkan.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas mendengarkan saja, tanpa melakukan pengambilan isi rekaman tersebut. "MK hanya sebatas mendengarkan saja, tidak akan mengambil atau menyimpan rekaman itu," kata Mahfud MD kepada VIVAnews.
Apakah setelah itu bukti akan disimpan oleh KPK atau diserahkan kepada Polri, itu terserah pada KPK saja. "MK tidak akan ikut campur urusan Polri dan KPK," ujarnya.
Mengenai rekaman tersebut, lanjut Mahfud sengaja dibuka karena MK sudah menjadwalkan sejak awal, untuk dibuka di pengadilan sebagai bukti. "Kami hanya meminta bukti rekaman dihadirkan di pengadilan. Soal apakah MK akan menyerahkan ke Polri itu terserah pada KPK saja,"
Sementara, Mabes Polri berjanji akan menyita transkrip rekaman percakapan sejumlah orang terkait dugaan rekayasa kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Penyitaan akan dilakukan sambil menunggu sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) usai. "Ya nanti setelah persidangan di MK," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang Hendarso, bila nanti penyitaan dilakukan maka rekaman atau transkrip itu akan digunakan sebagai barang bukti. Polri juga akan mengusut tuntas transkrip rekaman yang beredar di media. "Tentunya kita akan mengusut rekaman itu baik dari keabsahan dan materi rekaman," ujar Bambang Hendarso.
Sebelumnya, MK sudah meminta KPK untuk membawa seluruh dokumen yang dimiliki untuk dihadirkan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk bukti rekaman rekayasa kriminalisasi.
"Kami perintahkan kepada KPK supaya membawa dokumen yang diperlukan," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, saat persidangan.
Selain itu, Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, dalam jumpa pers di Gedung KPK beberapa saat lalu mengatakan, bahwa rekaman itu ada dan merupakan dokumen hasil penyelidikan KPK.
"Kalau ditanya apakah rekaman itu ada, saya sampaikan itu ada. Ini adalah salah satu dokumen hasil penyelidikan," kata Tumpak pada Senin, 26 Oktober lalu.
Seperti diketahui, Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.