VIVAnews -- Melalui isi rekaman pembicaraan rekaman percakapan seseorang yang diduga bernama Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak dari Kejaksaan Agung yang akan diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, akan diketahui apa yang sebenarnya terjadi.
Bambang Wijayanto, kuasa hukum KPK menyatakan, dengan dibukanya isi rekaman tersebut, akan menjadi dasar yangbukan sekedar membebaskan Bibit dan Chandra tetapi terwujudnya penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, melaui sidang nanti terdapat tiga hal yang akan dibuktikan, diantaranya:
1. Akan buktikan apakah betul ada rekayasa atau tidak soal pembicaraan tersebut.
2. Akan dibuktikan siapa yang terlibat dalam rekayasa apakah ada unsur pimpinan dari lembaga yang memang bermain dan dengan siapa saja.
3. Terakhir, Akan dibuktikan siapa target sebenarnya apakah orang, lembaga atau keduanya.
"Mudah-mudahan saja, dengan dibukanya isi percakapan itu, akan menjadi dasar terkuaknya kasus yang sebenarnya, bukan sekedar upaya membebaskan Bibit dan Chandra, tetapi upaya penegakan hukum," ujar Bambang.