VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum sebagai respons atas aspirasi publik yang menuntut investigasi menyeluruh terhadap proses penahanan dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Namun sejumlah kalangan skeptis dengan efektivitas Tim Independen tersebut.
"Jika sejak awal presiden bertindak untuk memadamkan api perseteruan antara KPK dan Polri, mungkin persoalan ini masih bisa diredam," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil. "Namun kini api sudah terlanjur besar. Jadi seberapa besar efektivitas tim independen yang baru dibentuk ini?" katanya dalam diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 2 November 2009, kemarin.
Nasir menyatakan, tim independen yang masa kerjanya hanya dua minggu ke depan ini dituntut untuk dapat mengerjakan banyak hal, yakni menjawab pertanyaan publik terkait kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, mengungkap misteri perseruan KPK-Polri, mengusut siapa dalang di balik semua itu, dan melakukan gelar perkara guna menjelaskan siapa yang salah dan tidak bersalah.
Menurut anggota dewan asal Aceh tersebut, setumpuk pertanyaan di atas kemungkinan akan sulit dicari jawabannya oleh Tim Independen, karena kasus kriminalisasi pimpinan KPK ini sudah meluas, di mana bukan lagi semata-mata soal penegakan hukum, tapi sudah memasuki ranah sosial dan politik yang rawan politisasi.
"Walaupun menurut saya tim akan kurang efektif, tapi tentu kita berharap agar tim ini bisa bekerja cepat," kata anggota Fraksi PKS itu. Nasir, khawatir keberadaan tim akan menjadi tidak efektif apabila pihak-pihak yang nantinya diundang tim untuk dimintai keterangan dalam proses pengungkapan kasus, memilih untuk tidak menghadiri undangan tersebut.
Sejumlah Tim Independen yang selama ini pernah dibentuk di Indonesia, ujar Nasir, hanya menghasilkan rekomendasi yang cenderung bersifat politis, melebar ke mana-mana, dan sulit untuk direalisasikan. Jadi, lanjutnya, efektivitas Tim Independen akan sangat bergantung pada seberapa besar kewenangan hukum dan kekuatan politik yang diberikan presiden kepada tim ini.
"Bila tidak punya kewenangan hukum dan politik yang kuat, sebatas bertanya dan verifikasi sana-sini, maka tim ini hanya akan menjadi pemuas keinginan publik tapi tidak punya taji," tutur Nasir. Akibatnya, rekomendasi yang nanti dihasilkannya pun kemungkinan tidak akan ditindaklanjuti. Sebaliknya bila kewenangan tim ini kuat, imbuh Nasir, maka bisa sangat membantu mengungkap misteri di balik perseteruan KPK-Polri.
"Masalahnya, sejak awal presiden tidak memadamkan api. Itu bukan bentuk intervensi, tapi kewenangan beliau sebagai kepala negara," kata Nasir. Ia menambahkan, alih-alih meredam perseteruan antarlembaga yang makin memanas, presiden justru mendiamkannya dengan bersikukuh tak akan mencampuri proses hukum. "Akhirnya sekarang malah panik karena publik bersuara keras," tutur Nasir yang hari itu ikut berpakaian hitam-hitam.
Kekhawatiran senada dilontarkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Imam Putrasidin. "Tim Independen biasanya bagus sebagai panggung selebrasi, tapi jelek dalam menghasilkan rekomendasi apalagi menindaklanjutinya," ujarnya.
Imam juga menampik pernyataan SBY yang berulang-kali mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengintervensi proses hukum. "Ini bukan soal intervensi, karena Polri satu rumpun dan berada di bawah kekuasaan eksekutif. Berdasarkan konstitusi, Kapolri berada di bawah kekuasaan presiden. Jadi, presiden bisa memberi perintah kepada Kapolri, terlebih dalam situasi yang tidak normal" jelasnya.
Intinya, kata Imam, presiden dapat turun tangan apabila tindakan yang diambil oleh Polri menimbulkan instabilitas politik dan keguncangan struktur negara. Namun pada akhirnya, Imam berharap Tim Independen yang telah dibentuk saat ini dapat bekerja maksimal, dan tidak sekedar menjadi obat penenang bagi kemarahan publik.