VIVAnews -- Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, isi rekaman yang diperdengarkan secara transparan di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa menjadi bukti awal yang cukup kuat.
"Ini akan menjadi bukti cukup kuat secara hukum, artinya ada kekuatan hukum dan cukup falid untuk melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga terlibat yang disebut namanya dalam rekaman itu," kata Patrialis Akbar, usai mendengarkan isi rekaman percakapan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 3 November 2009.
Namun demikian, Patrialis Akbar mempertanyakan relevansi kenapa harus dilakukan di Mahkamah Konstitusi. "Ada empat fungsi MK, salah satunya hanya melakukan melakukan uji materi, tetapi kenapa ini tidak dilakukan di Jaksa Agung atau Polri, apa relevansinya," tuturnya.
Tapi menurutnya, ini merupakan sesuatu yang luar biasa, karena dilakukan secara transparan, baik dan sesuatu yang baru.