VIVAnews - Sebagian rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diputar di Mahkamah Konstitusi akan membuat Anggodo Widjojo tak bisa mengelak lagi. Kuasa hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjajanto, menyatakan Anggodo jelas terlibat.
"Yang jelas Anggodo tak bisa lari lagi, tak bisa mengelak lagi, karena jelas dia menyatakan 'saya penyandang dana'," ujar Bambang di sela-sela istirahat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 3 November 2009. "Everything is clear," ujar Bambang.
Jika kubu Bibit mengatakan seperti itu, Tim Pencari Fakta yang diketuai Adnan Buyung Nasution belum bisa menyimpulkan. Buyung menyatakan rekaman itu perlu di-crosscheck terlebih dulu.
Dalam rekaman atas hubungan telepon Anggodo itu, diketahui adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo itu terlibat pembicaraan dengan sejumlah pejabat dari kepolisian dan kejaksaan. Wakil Jaksa Agung AH Ritonga disebut beberapa kali dalam rekaman itu.