VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutar rekaman dugaan rekayasa kasus penyalahgunaan dan pemerasan yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Dalam rekaman seseorang yang diduga Anggodo Widjojo itu terungkap adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Presiden harus segera selamatkan kejaksaan dari pejabat korup. Presiden harus cuci gudang Kejaksaan," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko di Mahkamah Konstitusi, Selasa 3 November 2009.
Dalam rekaman itu, kata dia, petinggi Kejaksaan berinisial WS diduga menerima gratifikasi berupa mobil Mercedes. "WS dan Anggodo menjadi otak rekayasa kasus ini," kata dia.
Sekretaris Jenderal Transperancy International Indonesia (TII) Teten Masduki mengatakan Presiden harus mengambil langkah cepat menyelamatkan Kejaksaan. "Jika tidak dibersihkan dari petinggi-petinggi korup itu, kemarahan masyarakat akan semakin besar," tegasnya.
Rekaman ini dibuka dalam sidang terbuka uji materiil UU KPK yang digelar di Gedung MK. Rekaman diserahkan langsung Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak menyerahkan satu buah CD dan sembilan bundel transkrip rekaman. Rekaman itu berdurasi 4,5 jam.
File pertama berjudul "Percakapan Masaro dan Anggodo". Sementara file lainnya berjudul:
- Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang
- Soal Bantuan Kejaksaan
- Pencatutan Nama RI 1
- Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
- Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan
- Laporan Ancaman ke MH
- Penghitungan Fee Pihak Terkait
- Mempengaruhi AM
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan rekayasa dalam kasus Chandra dan Bibit mencuat setelah beredar transkrip rekaman seseorang yang diduga Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak termasuk petinggi sebuah lembaga penegak hukum.
Rekaman itu akan diajukan sebagai bukti dalam pengujian Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan." Hari ini, Mahkamah berencana akan memperdengarkan rekaman itu di muka publik.
Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyaahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal dua pengusaha yakni bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.
Kedua pimpinan nonaktif KPK itu telah ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.