Korupsi
Kasus KPK

Pengacara KPK Sumringah Dengarkan Rekaman

Selain rekaman suara, transkrip rekaman pun juga ditampilkan dalam dua layar.

Selasa, 3 November 2009, 13:50 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Advokat pembela KPK, Iskandar Sonhaji, Luhut MP & Bambang Widjojanto (Antara/ Puspa Perwitasari)

VIVAnews - Rekaman dugaan rekayasa terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi didengarkan dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa 3 Nopember 2009 itu, rekaman hasil penyadapan KPK diperdengarkan dengan jelas. Selain rekaman suara, transkrip rekaman pun juga ditampilkan dalam dua layar yang berada di ruang sidang.

Dalam persidangan itu, tampak sembilan hakim MK dengan serius menyimak rekaman dengan memperhatikan transkrip yang berada di monitor komputer yang berada di depan mereka. Sesekali, hakim-hakim itu tersenyum ketika mendengarkan isi rekaman yang juga memperdengarkan logat lucu yang diduga dialog antara Anggodo Widjojo dengan istrinya, Ong Juliana Gunawan yang menggunakan logat khas Jawa-Surabaya. Terkadang mereka juga menggeleng seperti mengisyaratkan ekspresi keheranan mereka mendengarkan rekaman itu.

Sementara itu, nuansa ceria tampak dibarisan kuasa hukum Bibit dan Chandrayang duduk berderet di sisi kanan ruang sidang. Taufik Basari misalnya, wajahnya terlihat sumringah. Dengan menggigit sebuah pensil, sesekali dia tersenyum ketika mendengarkan isi rekaman yang sedang menceritakan rencana rekayasa kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu. Seolah mengekspresikan sebuah kemenangan. Sedangkan, Bambang Wijayanto sambil tersenyum sibuk mencatat bagian-bagian penting dari isi dialog.

Tepat di seberang para kuasa hukum, anggota Tim pencari Fakta dan Verifikasi kasus ini duduk berdampingan dengan utusan dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Mereka menyimak dengan serius bagian demi bagian dari rekaman yang berdurasi 4.5 jam itu.

Di barisan depan, duduk Adnan Buyung Nasution, Amir Syamsuddin, Todung Mulya Lubis, dan Koespramono Ihsan. Sementara empat anggota TPF lainnya duduk di barisan belakangnya. Kedelapan anggota ini tampak serius, sesekali berbisik-bisik antar satu anggota dengan anggota lainnya. Entah apa yang mereka perbincangkan.

Sementara itu, kelima pimpinan KPK yang juga hadir dalam persidangan itu juga tampak serius mendengarkan isi rekaman tersebut.

Sejumlah pihak diduga terkait dalam kasus ini. Dalam rekaman itu terdapat dialog antara Anggodho dengan pria yang diduga kuasa hukumnya, Kosasi. Selain itu juga terdapat dugaan dialog antara Anggodo dengan penyidik Mabes Polri, Anggodo dengan Istrinya, dan Anggodo dengan Wisnu Subroto.

Sementara itu, juga disebut beberapa nama pejabat tinggi dari Mabes polri dan Kejaksaan Agung. Seperti Susno Duaji dari Polri dan Abdul Hakim Ritonga, Wakil Jaksa Agung. Hingga saat ini, persidangan diskors untuk istirahat hingga pukul 14.00 WIB.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
inem
03/11/2009
gimana hukum bisa ditegakkan? la wong yg jadi penegak hukum itu yg bikin hukum jadi bengkong... duh Gusti... jane po sih kurang cukup to wong-wong kui dgn apa yg tlah didapatkan...wis tuek kok sih petakilan... mang klo mati duit milyaran itu bisa buat bli
Balas   • Laporkan
R. Dwi susanti
03/11/2009
setelah mendengarkan rekaman KPK yang cukup panjang, mudah-mudahan semua pihak yang melek hukum benar-benar sadar siapa yang salah. Jangan sampai setelah ini masih diplintir-plintir lagi. Lama-lama masyarakat juga akan muak dengan hukum yang dibuat oleh p
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ