VIVAnews - Komisi III DPR yang membawahi sektor hukum Rabu, 4 November 2009, akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan KPK. Meskipun tidak merencanakan agenda spesifik untuk mendengarkan ulang rekaman penyadapan KPK yang saat ini sedang diputar di Mahkamah Konstitusi, namun Komisi berencana membahas rekaman yang telah dibuka ke publik tersebut.
"Setelah mendengar rekaman itu, kami besok tentu akan membahasnya dalam rapat," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Jamil, usai Rapat Internal Komisi III, Selasa 3 November 2009.
Komisi sejak minggu lalu memang mengagendakan raker dengan dua institusi hukum yang disebut saling berseteru, yakni KPK dan Polri. Raker dengan KPK akan digelar Rabu besok, sedangkan Raker dengan Polri direncanakan berlangsung Kamis atau minggu depan.
Ketua Komisi Benny K. Harman, bahkan menyarankan agar KPK membawa rekaman penyadapan tersebut ke pengadilan pidana apabila rekaman tersebut memang terbukti mengandung unsur pidana. Hal itu dirasa penting, karena MK adalah pengadilan konstitusi yang meladeni uji materi UU yang bertentangan dengan UUD, dan bukan pengadilan pidana.
"MK kan persidangan konstitusi dengan hakim konstitusi, bukan persidangan fakta yang memiliki hakim pidana. Jadi mereka tidak punya kompetensi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang terkandung dalam rekaman tersebut," jelas Benny yang juga fungsionaris Demokrat.
MK pun, jelas Benny, tidak dapat membatalkan tuduhan pidana terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Oleh karena itu, pengadilan pidana dirasa paling tepat untuk menuntaskan persoalan pidana yang membelit kedua pentolan KPK tersebut.
Rekaman penyadapan yang diduga berisi rencana kriminalisasi terhadap kedua pimpinan presiden tersebut hari ini diputar di MK, dan ditayangkan secara langsung oleh hampir seluruh stasiun televisi. Rekaman berdurasi empat jam lebih ini menyedot perhatian luar biasa dari publik.