VIVAnews - Sidang uji materi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar. Saat sidang dibuka, ada interupsi dari pengacara pemohon uji materi.
"Kalau empat jam (durasi rekaman) ini sangat panjang. Kami usulkan lima point," kata Bambang Widjojanto, pengacara dua pemohon Bibit Samad Rianto dan Chandara M Hamzah, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa 3 November 2009.
Interupsi ini dilakukan Bambang untuk menghemat waktu pemutaran rekaman. Bambang juga mengusulkan beberapa hal dalam persidangan dan pemutaran rekaman.
"Mohon dikemukakan tanggal-tanggal saat percakapan berlangsung. Karena itu sangat penting," kata Bambang kepada majelis hakim.
Mendengar interupsi Bambang, Ketua Majelis Hakim Mahfud MD langsung merespons. "Jangan ngatur-ngatur seperti Anggodo juga. Mengatur-ngatur penegak hukum," kata Mahfud yang langsung disambut tawa audiens sidang. Bambang pun langsung diam dan tersenyum.
Anggodo yang dimaksud adalah Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo. Rekaman percakapan ini adalah mendengarkan dialog antara Anggodo dengan beberapa orang yang diduga penyidik, nama Susno, Ritonga, dan Wisnu.
Nama-nama yang disebut itu belum bisa dipastikan apakah benar milik penegak hukum yang dimaksud.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews