VIVAnews - Berulang kali kakak beradik Anggoro dan Anggodo Widjojo menyebut-nyebut RI 1 (sandi Presiden) dalam percakapan antar keduanya yang direkam Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro adalah pemilik PT Masaro yang menjadi tersangka kasus korupsi Radiokom. Ia kini buron.
Percakapan itu diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa 3 November 2009. Percakapan antara Anggoro dan Anggodo terjadi sebanyak tiga kali. Dalam tiga kali percakapan yang berbeda waktunya itu, nama RI 1 tak pernah luput disebut.
Dalam percakapan itu Anggoro sempat bertanya, "Kapan ke RI 1?
"RI 1 kan suratnya sudah dikirim," jawab Anggodo. "Sudah, sudah ngadep RI 1," lanjut Anggodo.
Dalam percakapan kedua, selain RI 1, nama Ritonga juga disebut-sebut. Keduanya membicarakan soal BAP yang harus dilengkapi. "Dikompleti, wis gandeng dengan Ritonga, janjinya Senin, Ritonga," kata Anggodo.
Anggoro sempat bertanya, "Sambil antar surat ke RI 1?"
"Tak kiro kok sudah nggak," ujarnya.
Pada percakapan bagian ketiga, lagi-lagi RI 1 disebut-sebut. Saat itu Anggodo memberitahukan Anggoro bahwa BAP akan disinkronkan. Disebutkan juga soal surat perlindungan Bareskrim untuk Anggoro.
Lagi-lagi Anggoro bertanya apakah izin dari RI 1 apakah sudah turun atau belum. "Sudah-sudah," kata Anggodo.
Sidang di MK merupakan sidang lanjutan permohonan uji materi yang diajukan Bibit dan Chandra. Keduanya mengajukan uji materi atas pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bibit dan Chandra meminta MK membatalkan pasal 32 ayat 1 huruf c yang mengatur bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan setelah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Sidang memang mengagendakan membuka rekaman sadapan dugaan kriminalisasi kasus Bibit dan Chandra yang dituding melakukan penyalahgunaan wewenang, dan dua saksi ahli.