Korupsi
Kasus KPK

SBY Disebut Dalam Percakapan Anggodo-Yuliana

Nama Presiden SBY disebut-sebuta seorang wanita dalam percakapan.

Selasa, 3 November 2009, 14:58 WIB
Amril Amarullah, Mohammad Adam, Eko Huda S
Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews -- Nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam isi percakapan rekaman yang digelar persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa 3 November 2009, disebut-sebut oleh seorang wanita yang diduga bernama Yuliana Gunawan dalam percakapannya dengan Anggodo.

"Tadi pak Ritonga telepon, besok dia pijet di Depok, ketawa-ketawa dia, pokoknya harus ngomong apa adanya semua, ngarti? Kalau gak gitu, kita yang mati, soalnya sekarang dapat dukungan dari SBY, ngerti gak.?" ujar wanita dalam isi rekaman itu.

Wanita itu kembali berujar, bahwa semua dapat dukungan Pak Ritonga, yang jelas KPK nanti akan ditutup. "Kita semua, Pak Ritonga, pokoknya didukung , jadi KPK nanti ditutup, ngerti ga?," ujar wanita itu.

Rekaman yang dibuka sejak pukul 11.23 Wib ini, berlangsung selama 4,5 jam, dan dihadiri sejumlah tokoh, tampak duduk di barisan depan, duduk Adnan Buyung Nasution, Amir Syamsuddin, Todung Mulya Lubis, dan Koespramono Ihsan.

Sementara empat anggota TPF lainnya duduk di barisan belakangnya. Kedelapan anggota ini tampak serius, sesekali berbisik-bisik antar satu anggota dengan anggota lainnya. Entah apa yang mereka perbincangkan.

Sementara itu, kelima pimpinan KPK yang juga hadir dalam persidangan itu juga tampak serius mendengarkan isi rekaman tersebut.

Sejumlah pihak diduga terkait dalam kasus ini. Dalam rekaman itu terdapat dialog antara Anggodho dengan pria yang diduga kuasa hukumnya, Kosasi. Selain itu juga terdapat dugaan dialog antara Anggodo dengan penyidik Mabes Polri, Anggodo dengan Istrinya, dan Anggodo dengan Wisnu Subroto.

Sementara itu, juga disebut beberapa nama pejabat tinggi dari Mabes polri dan Kejaksaan Agung. Seperti Susno Duaji dari Polri dan Abdul Hakim Ritonga, Wakil Jaksa Agung. Hingga saat ini, persidangan diskors untuk istirahat hingga pukul 14.00 WIB.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ