Korupsi
Kasus KPK

"Akan Dihilangkan, Chandra Harus Dilindungi"

"Kami minta Chandra dipindahkan, atau dikeluarkan sekarang juga demi melindungi Chandra."

Selasa, 3 November 2009, 16:15 WIB
Umi Kalsum, Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S, Mohammad Adam
Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah (Antara)

VIVAnews - Bambang Widjojanto, pengacara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, meminta Mahkamah Konstitusi membantu merekomendasikan perlindungan untuk Chandra.

Permintaan Bambang berkaitan dengan salah satu bagian dari rekaman percakapan Anggodo Widjojo, adik buronan korupsi Anggoro Widjojo, dengan seseorang bahwa kalau Chandra masuk bui, ia akan dihabisi.

Dalam rekaman itu terdengar suara Anggodo, "Ternyata Truno terlihat komitmennya tinggi sama saya. Sesok Chandra dilebokne ya tak pateni neng jero."

Ancaman dalam rekaman ini membuat tim pengacara Bibit dan Chandra khawatir.

"Kami takut Chandra dihilangkan. Kami minta Chandra dipindahkan, atau dikeluarkan sekarang juga demi melindungi Chandra. Chandra harus dilindungi dan ditempatkan di tempat yang aman. Ini sudah mengancam nyawa orang," tegas Bambang dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 3 November 2009.

Bambang juga menegaskan dari seluruh isi percakapan Anggodo dengan berbagai pihak yang diperdengarkan dalam sidang diketahui banyak pejabat tinggi negara yang terlibat.

"Ini potensial untuk menghilangkan bukti-bukti. Ini harus diambil tindangan khusus untuk melindungi bukti-bukti itu. Ini memang bukan wewenang MK, tapi MK bisa mengepush pihak-pihak terkait," kata Bambang.

Soal permintaan Bambang ini, Ketua MK Machfud MD menilai tidak perlu melakukan hal itu, selain di luar wewenangnya, ia juga yakin polisi sudah mendengar isi rekaman. "Walaupun polisi tak datang secara resmi, saya yakin rekaman tadi dipantau. Saya juga yakin di sini banyak intel-intelnya, bahwa dalam isi rekaman tadi terbuka sekali ancaman bahwa kalau Chandra masuk, maka akan dipateni," kata Machfud.

"Soal pengamanan barang-barang itu juga proses yang bisa dilakukan di luar MK," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
ziddu-me
04/11/2009
Ini potensial untuk menghilangkan bukti-bukti. Ini harus diambil tindangan khusus untuk melindungi bukti-bukti itu, tindakan kali bos bukan tindangan
Balas   • Laporkan
descco
03/11/2009
penting untuk kita ketahui,inilah moral para penegak hukum negri kita....,benar2 trgis nasib bangsa ini...........
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ