VIVAnews - Pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto akan menghadiri sidang lanjutan uji materiil UU KPK di Mahkamah Konstitusi, hari ini.
"Sidang jam 2 siang nanti. Mereka (Bibit-Chandra) akan datang," kata salah satu tim pengacara Chandra-Bibit, Taufik Basari, Rabu 4 November 2009. Hal ini, kata dia, sesuai dengan perintah Mahkamah dalam sidang Selasa 3 November 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chandra dan Bibit menggugat Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."
Dalam sidang siang nanti, sambung Taufik, pemohon akan menghadirkan dua ahli yakni mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara dan pakar pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio.
Sedianya kedua ahli ini didengar keterangannya dalam sidang kemarin. Namun, karena memutar rekaman dugaan rekayasa kasus Chandra-Bibit di kepolisian, keterangan mereka tidak sempat didengar.