Korupsi
Uji Materiil UU KPK

Chandra dan Bibit Akan Hadiri Sidang Lanjutan

"Sidang jam 2 siang nanti. Mereka (Bibit-Chandra) akan datang," kata Taufik Basari.

Rabu, 4 November 2009, 09:35 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah Saat Sidang MK (ANTARA/Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto akan menghadiri sidang lanjutan uji materiil UU KPK di Mahkamah Konstitusi, hari ini.

"Sidang jam 2 siang nanti. Mereka (Bibit-Chandra) akan datang," kata salah satu tim pengacara Chandra-Bibit, Taufik Basari, Rabu 4 November 2009. Hal ini, kata dia, sesuai dengan perintah Mahkamah dalam sidang Selasa 3 November 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, Chandra dan Bibit menggugat Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."

Dalam sidang siang nanti, sambung Taufik, pemohon akan menghadirkan dua ahli yakni mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara dan pakar pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio.

Sedianya kedua ahli ini didengar keterangannya dalam sidang kemarin. Namun, karena memutar rekaman dugaan rekayasa kasus Chandra-Bibit di kepolisian, keterangan mereka tidak sempat didengar.

 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
mind
04/11/2009
kalau hukum Indonesia terus begini tidak ada bedanya dengan rezim ORDE BARU...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ