Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan keabsahan Komisi Pemberantasan Korupsi menyadap Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom yang juga adalah tersangka dan buronan korupsi.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Golkar Dewi Asmara misalnya, mempertanyakan kewenangan KPK untuk membuka rekaman penyelidikan demi membebaskan dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Menurut Dewi, dibukanya rekaman itu menandakan ketidakjelasan penggunaan rekaman penyadapan.
"Apakah untuk kepentingan institusi KPK, ataukah untuk kepentingan pribadi Bibit dan Chandra," tanya Dewi dalam rapat dengan KPK di Ruang Rapat Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 4 November 2009. Ia merasa, kasus yang menimpa Bibit dan Chandra adalah masalah personal, bukan persoalan kelembagaan yang menjadi tanggung jawab institusi KPK.
Dewi pernah tercatat sebagai mantan Ketua Pansus Pengadilan Tipikor. Pansus UU Pengadilan Tipikor itu sempat ingin mengurangi kewenangan KPK yakni menyadap.
Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan dengan ringkas dan tegas pertanyaan Dewi. "Harus diingat, Bibit dan Chandra dijadikan tersangka dalam menjalankan tugasnya. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang. Jadi ini bukannya tindakan personal di luar tugas mereka di KPK," tandas Tumpak.
Anggota komisi lainnya bertanya tentang kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan terhadap Anggoro. Pertanyaan ini pun dijelaskan secara gamblang oleh Tumpak. "Saya pastikan bahwa KPK tidak melakukan penyadapan atas kepentingan pribadi," ujar Tumpak.
Ia menyatakan, UU KPK menegaskan bahwa KPK berwenang untuk melakukan perekaman dan penyadapan dalam rangka melakukan penyidikan dan penyelidikan. "Tidak ada pasal yang mencantumkan bahwa kewenangan penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa suatu kasus," tukas Tumpak.
Di samping itu, jelas Tumpak, penyadapan yang dilakukan oleh KPK diaudit secara berkala oleh tim tetap yang terdiri dari Menkominfo dan provider. Menurut Tumpak, sejauh ini KPK sudah dua kali diaudit oleh tim ini. "Jadi Bapak-bapak, kami tidak menyadap sembarangan seperti yang dituduhkan itu," kata Tumpak tenang.
Komisi III pun mempersoalkan bocornya transkrip rekaman penyadapan ke media massa. Sebagian anggota menuntut agar oknum pembocor rekaman tersebut ditindak. Menanggapi hal itu, Tumpak menjelaskan bahwa transkrip yang beredar di media dan publik tidaklah sama dengan yang kemarin diperdengarkan di MK.
"Direktur Pengawasan Internal KPK telah melakukan pengecekan soal kebocoran itu. Tapi sejauh ini, kami belum menemukan fakta bahwa KPK-lah yang membocorkan rekaman itu ke luar," terang Tumpak. Ia menambahkan, semua rekaman penyadapan bahkan tidak bisa sembarangan digandakan atau di-print, sekalipun oleh pimpinan KPK.
"Rekaman penyadapan dikategorikan sebagai highly restricted," tegas Wakil Ketua KPK, M. Jasin. Bagaimanapun, ia mengatakan bahwa Departemen Internal KPK akan melakukan perbaikan guna menyempurnakan sistem internal KPK.
Komisi III rupanya memang menaruh perhatian besar terkait soal penyadapan. Salah satu anggota komisi bahkan sempat melakukan interupsi terkait hal ini. "Terus terang saja Pak Ketua KPK, apakah jangan-jangan kami semua di sini disadap," ujar Ahmad Dimyati dari Fraksi PPP.
Pertanyaan tersebut kontan mengundang tawa dari pekerja media dan pengamat yang mengikuti rapat tersebut. Sebelumnya, pimpinan KPK telah menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan tidak ke sembarang orang, melainkan hanya kepada mereka yang sedang diselidiki terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pidana korupsi.