Korupsi
Kasus KPK

Anggodo Lolos Dari 6 Sangkaan Polisi

Meski menyiapkan enam sangkaan, polisi mengaku belum bisa menjadikan Anggodo tersangka.

Rabu, 4 November 2009, 16:24 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Anggodo Widjojo diperiksa polisi usai rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Polisi memeriksa Anggodo sebanyak enam sangkaan.

Namun meski sudah menyiapkan enam sangkaan, polisi mengaku masih saja belum menemukan bukti yang cukup untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka. "Sampai sekarang penyidik belum bisa menemukan alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 November 2009.

Enam sangkaan yang kepada Anggodo adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.

Nama Anggodo ini mencuat saat transkrip rekaman rekayasa kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah beredar. Selain itu, peranan Anggodo dalam kasus pimpinan nonaktif KPK ini juga terungkap saat rekaman diperdengarkan di MK.

Polisi menuduh Bibit dan Chandra telah menyalahgunakan kewenangan saat mencekal Anggoro. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.

Hal itu dibantah tegas oleh KPK, karena pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.

Selain penyalahgunaan kewenangan, polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima suap dari Anggoro Widjojo, tersangka dan buronan KPK terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.

• VIVAnews
Rating
Komentar
ardhan
04/11/2009
gila, hebat bener tuh si anggodo.siapa ya Godzila nya, itu buaya sampai kalah.
Balas   • Laporkan
fatih
04/11/2009
saya setuju dengan pernyataan pak Mahfud MD. Bahwa yang terkait dan berbicara dengan Anggodo,dalam transkrip rekaman percakapan telepon yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, gak perlu ngeles lagi karena sudah jelas jutaan telinga rakyat Indonesia me
Balas   • Laporkan
mang togel
04/11/2009
Lolos dari dakwaan polisi bukan berarti lolos dari dakwaan Tuhan nanti...Emang hidup cuma di dunia ini saja?Sebegitu kuatkah jaringan Anggodo di kepolisian sehingga susah sekali untuk dijerat?Rakyat akan makin tidak percaya dengan polisi...
Balas   • Laporkan
magath
04/11/2009
Coba deh periksanya pk alat detektor kbohongan krn org salah ga akan ngaku
Balas   • Laporkan
rully
04/11/2009
bibit & chandra bisa ditahan yg buktinya blom jelas..kok yang dalangnya ngga bisa nahan..piye iki polri
Balas   • Laporkan
POLICE
04/11/2009
Kalo Polisi bisa menemukan kesalahan Bibit - Chandra, tentu gampang menemukan kesalahan Anggodo. Kecuali ...
Balas   • Laporkan
simelekete
04/11/2009
waduh susah banget ya, penyidik kepolisian aja masih susah untuk menjerat si Angpao ini, apalagi masyarakat awam? tp koq giliran pak candra dan Bibit begitu mudah dan cepat? mungkin kudu direkayasa dulu pak, biar bisa kena jerat hukum! Ingatlah para pe
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ