VIVAnews - Anggodo Widjojo diperiksa polisi usai rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Polisi memeriksa Anggodo sebanyak enam sangkaan.
Namun meski sudah menyiapkan enam sangkaan, polisi mengaku masih saja belum menemukan bukti yang cukup untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka. "Sampai sekarang penyidik belum bisa menemukan alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 November 2009.
Enam sangkaan yang kepada Anggodo adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.
Nama Anggodo ini mencuat saat transkrip rekaman rekayasa kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah beredar. Selain itu, peranan Anggodo dalam kasus pimpinan nonaktif KPK ini juga terungkap saat rekaman diperdengarkan di MK.
Polisi menuduh Bibit dan Chandra telah menyalahgunakan kewenangan saat mencekal Anggoro. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.
Hal itu dibantah tegas oleh KPK, karena pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.
Selain penyalahgunaan kewenangan, polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima suap dari Anggoro Widjojo, tersangka dan buronan KPK terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.