Korupsi

Polisi akan Gugat Penyebar Rekaman

Namun, langkah hukum kepolisian baru diambil setelah ada keputusan dari MK.

Rabu, 4 November 2009, 16:35 WIB
Siswanto, Desy Afrianti
Afram Pernah Ikuti Pengajian SJ : Nanan Sukarna (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews – Kadiv Pembinaan Hukum Polri, Brigjen Budi Gunawan, mengatakan kepolisian akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar transkrip rekaman percakapan pengusaha Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo.

Namun, kata Budi, langkah hukum kepolisian baru diambil setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kan, pengacara mengatakan kalau (rekaman) itu ada rekayasa. Kalau ternyata MK memutuskan tidak adanya rekayasa, maka kami melayangkan gugatan,” katanya.

Budi melanjutkan bahwa langkah pertama yang akan diambil polisi ialah mengadukan tim advokasi itu kepada organisasi advokat.

Rekaman percakapan pengusaha itu telah diputar di Mahkamah Konstitusi kemarin siang.  Dari pembicaraan Anggodo dengan sejumlah orang yang diduga kuat merupakan pejabat penting, dinilai penuh rekayasa sebelum akhirnya dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra ditahan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
hartono
05/11/2009
heran . sudah jelas ada polisi yg ikut merusak hukum , kok malah cari cari alasan mau nangkap peneyebar rekaman . tangkap tu MK yang nyebar rekaman lewat televisi ke suluruh indonesia. dasar tak tahu malu !!!!
Balas   • Laporkan
Ismail
04/11/2009
"Polisi akan Gugat Penyebar Rekaman" Cek... Cek... Cek... Masyarakat supaya sock ketakutan... Jadi kalo ada rekaman-rekaman yang berbau korupsi dan melibatkan Kelopolisian RI, agar masyarakat mengurungkan niatnya.... Kalo gak akan kami tangkap!!! Kalo
Balas   • Laporkan
mang togel
04/11/2009
emang kenapa? publik akhirnya tau kan kalo sebenarnya mafia peradilan itu ada dan nyata..bukan ada tapi susah diibuktikan...dengan rekaman itu berarti rakyat tau bagaimana oknum-oknum kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum...harusnya bersyukur re
Balas   • Laporkan
POLISI TIDUR
04/11/2009
Boss, kalo MK menyatakan bahwa rekaman itu bukan hasil rekayasa, bukankan lebih penting untuk mengusut para pihak yang disebut dalam rekaman tersebut dibandingkan bersusah payah mengusut penyebar transkrip-nya? Please, think again pak Polisi. Jangan mau l
Balas   • Laporkan
soceta
04/11/2009
bodoh banget sich polisi, ud tau MK bilang bahwa bukti rekaman tu sah di buka di MK yg notabene pengadilan. eh mala mau gugat.. mawas diri donk, cari tau tuh, anggota polisi yg jadi markus...hmm, emang polisi g pnh mau belajar.....ud tau salah, malah meny
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ