Korupsi
Kasus KPK

Minta Perlindungan LPSK, Ary Ditemui Ketut

Ary Mulyadi takut ditahan KPK terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chanra Hamzah.

Rabu, 4 November 2009, 17:15 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Setelah Anggoro Widjojo meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kini giliran Ary muladi yang meminta perlindungan. Tersangka kasus pemerasan itu ditemui Wakil Ketua I Ketut Sudiharsa.

"Sudah kami laporkan dan diterima Pak Ketut," kata pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 4 November 2009.

Sugeng menjelaskan, alasan permintaan perlindungan saksi ini karena kliennya takut ditahan KPK terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. "Klien saya ada kekhawatiran sebagai saksi dan takut ditahan," jelasnya.

Sebelumnya, bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo juga meminta perlindungan dari LPSK. Tersangka dan buronan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu itu takut ditahan KPK ketika kembali ke Indonesia. Anggoro meminta perlindungan melalui adiknya, Anggodo Widjojo, dan pengacaranya.

Sebelumnya, dalam sidang uji materiil UU KPK, terungkap adanya percakapan antara Anggodo dan Ketut Siduharsa. Dalam percakapan itu, Anggodo mempertanyakan permintaan agar LPSK melindungi kakaknya saat kembali dari Singapura.

Anggodo beberapa kali menghubungi Ketut. Namun, meski Ketut merasa disadap, dia tetap memberikan nomor barunya kepada Anggodo.

Dalam rekaman itu, terungkap bahwa Anggodo menawarkan agar Ketut ke luar negeri bertemu dengan Anggoro untuk mendapatkan pernyataan Anggoro. Di akhir percakapan, Ketut bahkan meminta agar istrinya pun ikut serta.

Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyaahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal dua pengusaha yakni bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.

Kedua pimpinan nonaktif KPK itu telah ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ