Korupsi

Siapa Bilang Jadi Staf KPK Enak?

Gaji staf KPK memang tiga kali lebih tinggi dibanding pegawai negeri biasa.

Rabu, 4 November 2009, 17:20 WIB
Arry Anggadha, Anggi Kusumadewi
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar dan M Jasin (kpk.go.id)

VIVAnews - Kenaikan gaji pejabat negara yang sempat ramai diperbincangkan, ternyata menggelitik salah seorang anggota Komisi III. Mereka bertanya jumlah gaji yang diterima oleh staf KPK. Terlebih, selama ini gaji anggota KPK disebut-sebut tergolong tinggi dibanding pegawai negeri di departemen negara.

Wakil Ketua KPK, M. Jasin, mengakui bahwa gaji staf KPK memang tiga kali lebih tinggi dibanding pegawai negeri biasa. Tapi hal itu ternyata tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran kenyamanan. Anggota KPK bahkan tidak bisa bermanja seperti kebanyakan pegawai negeri lain.

"Pimpinan KPK tidak menerima uang pensiun seperti pejabat negara lain," kata M Jasin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 4 November 2009.

Dengan demikian, lanjut Jasin, dirinya beserta staf KPK lain mempersiapkan dana hari tua mereka dengan menyisihkan sepersekian anggaran dari total gaji yang mereka terima tiap bulannya untuk ditabung. Ini tentu berbeda dengan pegawai negeri yang dana hari tuanya ditanggung oleh negara.

Staf KPK ternyata juga tidak menerima uang lembur seperti kebanyakan pegawai lain. Jikapun kesibukan mengharuskan mereka bekerja hingga larut malam, hal itu tidak akan menambah kas pendapatan mereka tiap bulannya.

Anggota KPK pun tidak menerima tunjangan apapun sekalipun mereka diikutsertakan dalam tim kerja tertentu. Tunjangan yang mereka terima murni berdasarkan prestasi atau performa kinerja semata.

"Kami bahkan tidak boleh menerima oleh-oleh dari pihak manapun, sekalipun itu sekedar wingko atau bandeng presto," kata Jasin. Hal ini tentu mencengangkan dan sontak mengundang senyum simpul dari peserta rapat. Jasin terus menjelaskan dengan serius. Anggota KPK memang tidak bisa main-main dan harus konsisten.

"Tidak boleh ada speaker fee (bayaran bila menjadi pembicara di suatu seminar atau acara)," tutur Jasin. Bahkan bila diundang ke suatu seminar atau acara lain, anggota KPK tidak boleh dijemput. "Kalau tidak ada mobil, naik ojek saja," kata Jasin, lagi-lagi disambut kuluman senyum hadirin.

Selain itu, anggota KPK juga tidak menerima gaji ketiga belas layaknya pegawai negeri. Bayar pajak pun harus ditanggung sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada lembaga. Yang tidak kalah menariknya, bila hendak melakukan kunjungan kerja ke daerah atau ke luar negeri sekalipun, mereka harus menggunakan fasilitas penerbangan kelas ekonomi, tidak boleh kelas satu.

"Termasuk jika hanya ke Singapura yang tergolong dekat," tegas Jasin. Jadi, siapa bilang jadi staf KPK enak? Tingginya gaji tentu ekuivalen dengan beban kerja.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
rusdi
29/10/2010
bung johan..ngomong ya hati2 toh Pak...
Balas   • Laporkan
johan
27/10/2010
klo gk enak kerja di KPK berhenti aja, emang enak negara gaji lu, gaji udah 3x lipat dari gaji yg lain masih aja blm puas, pantes msh jg ngambil uang dari anggodo.
Balas   • Laporkan
iskandar
06/08/2010
dukung terus kpk agar terus berkarya.. paling enak mah jadi anggota dpr.. tau sendiri lah.. hehe
Balas   • Laporkan
abdul
04/12/2009
halah.... sapa mau ketahuan enak.. pasti ngomong yg susah2 terus... orang bilangnya menungso.. menus ngongso
Balas   • Laporkan
sterno
10/11/2009
yang enak itu ga kerja di gaji alias jadi pengangguran tetap digaji negara... siapa tu??? PNS
Balas   • Laporkan
staff
04/11/2009
belum lagi di kriminalisasi, banyak yang ga suka, diancam sana sini, meregang nyawa... kebayang.. capee deehh...
Balas   • Laporkan
GURU
04/11/2009
YANG ENAK YA JADI ANGGOTA DEWAN, TINGGAL DATANG, ABSEN, DUDUK, NGANTUK, GAJI GEDE DAN TANPA RESIKO APAPUN.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ