Korupsi
Rekaman KPK

Anggodo Seharusnya Jadi Tersangka

"Menghalangi pemeriksaan dalam tindak pidana korupsi."

Rabu, 4 November 2009, 18:22 WIB
Siswanto, Eko Huda S
Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Anggodo Widjaja seharusnya telah dijadikan tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan kasus karupsi. Bukti permulaan untuk menetapkan adik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja itu sebagai tersangka telah terpenuhi.

Demikian disampaikan kuasa hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Luhut Pangaribuan, usai persidangan uji materi Undang-Undang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 4 November 2009.

"Saudara Anggodo telah terang benderang melakukan yang disebut dalam undang-undang tindak pidana korupsi sebagai menghalangi pemeriksaan dalam tindak pidana korupsi," kata Luhut.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihak yang berwenang harus menindaklanjuti dan menuntaskan masalah ini agar tidak imunitas yang dibiarkan berlaku dalam penegakan hukum. "Yaitu ada pelanggaran hukum tapi tidak ada tindakan hukum," kata dia.

Menurut Luhut, tidak perlu bukti yang cukup untuk menentukan Anggodo sebagai tersangka. Yang diperlukan hanyalah bukti permulaan saja.

Luhut mengatakan pihak berwenang bisa menggunakan bukti rekaman yang telah diperdengarkan di MK sebagai alat bukti permulaan. Selain itu, juga dari laporan yang diterima oleh para penyidik. "Sebagai bukti permulaan itu sudah cukup," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ